Penerbitan sebagai Ilmu (1)

Walau sudah tiga perguruan tinggi, — Jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan, Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Politeknik Negeri Media Kreatif (PNMK), dan Unpad — menyelenggarakan pendidikan bidang penerbitan, ilmu ini belum memperoleh tempat yang sesuai dalam tatanan taksonomi (nomenklatur) ilmu-ilmu di Indonesia. Karena itu, tidak urung bidang penerbitan, misalnya di PNJ,  dimasukan dalam kategori ilmu jurnalistik. Memang tidak mudah memperoleh pengakuan dan pengukuhan. Karena itu, perlu ditunjukan penerbitan memang merupakan suatu ilmu. Bab ini merupakan bagian pertama,  membahas makna penerbitan. Selain tidak banyak yang mendefinisikan, membuat suatu terminologi memang membutuhkan kehati-hatian.  Tanpa suatu konsep yang jernih, sulit memperoleh pemahaman mengenai makna penerbitan. Dalam bab ini, makna “penerbitan”  berusaha diungkap melalui makna “penerbit”. Kata-kata “penerbit” ini lebih banyak dan lebih mudah ditemukan dalam berbagai literatur daripada “penerbitan”. Setelah itu, baru dipaparkan bab tentang penerbitan sebagai ilmu.

A. MAKNA PENERBIT DAN PENERBITAN

Penerbit, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengandung dua pengertian:  orang dan sebagainya yang menerbitkan atau perusahaan dan sebagainya yang menerbitkan buku, majalah, dan sebagainya. Sedangkan makna penerbitan, masih menurut KBBI, mengandung tiga makna: proses, cara, perbuatan menerbitkan atau pemunculan atau urusan (pekerjaan dan sebagainya) menerbitkan (buku dan sebagainya).[1]

Penjelasan tersebut tak banyak membantu untuk memahami makna penerbitan. Walau secara harfiah menjelaskan penerbitan merupakan suatu proses atau cara atau perbuatan seseorang atau perusahaan yang menerbitkan, antara lain, buku dan majalah, KBBI tetap belum menjelaskan mengenai proses, cara, atau perbuatan menerbitkan tersebut. Proses bagaimana? Cara seperti apa? Perbuatan-perbuatan apa yang disebut penerbitan? Penerbitan, menurut KBBI tidak lebih dari pada hanya kata bentukan, dari  kata “penerbit” yang  mendapat akhiran “an”.

Dan Poynters mengatakan, “To Publish means to prepare and issue material for public distribution or sale or “to place before the public.”[2] Maknanya,  menerbitkan berarti mempersiapkan dan mengeluarkan bahan-bahan untuk distribusi publik atau menjual. Makna penerbitan ini begitu luas. Poynters tidak menjelaskan bahan-bahan apa yang disediakan dan dikeluarkan untuk distribusi publik. Namun, tentu bahan-bahan yang dijual itu  tidak boleh berupa apa saja. Yang jelas, bukan makanan, bukan minuman. Karena itu, pendapat Woll berikut ini perlu menjadi bandingan.

Penerbit, menurut Woll adalah, “….The company that acquires or creates an informational product (book, audiotape, video, digital output, etc.) from the author or the creator and sells that product through a variety of means (direct response, sales representatives, distributor, wholesaler, or some other way) to customer (whether wholesaler, retailer, or consumer).[3] Penerbit merupakan perusahaan yang memperoleh atau menciptakan produk informasi, antara lain, buku, audiotape, video, keluaran secara digital, dari para penulis atau pencipta dan menjualnya melalui berbagai cara, antara lain, melalui distributor dan grosir, ke konsumen.

Berdasar pendapat Woll mengenai penerbit maka penerbitan dapat dimaknakan sebagai cara memperoleh atau menciptakan produk informasi dari penulis atau pencipta dan menjualnya melalui berbagai cara ke konsumen. Membandingkan pendapat Woll dengan Poynters, jelas Woll lebih definitif. Penerbitan bukan menyediakan dan mengeluarkan bahan-bahan apa saja untuk distribusi publik, melainkan spesifik menyediakan dan mengeluarkan informasi untuk publik. Dan yang utama, menurut Woll, keluaran-keluaran informasi itu bisa juga dalam bentuk digital. Karena itu, penerbitan mencakup cara memperoleh, cara mempersiapkan, atau cara menciptakan, dan cara menjual infromasi dari penulis atau pencipta ke konsumen, baik secara tercetak, audio-visual, maupun secara digital.

Sebagai pelengkap, berikut ini pendapat almarhum Harjana, “Penerbitan adalah usaha untuk menggandakan naskah dengan cara dicetak, dan menyebarkannya kepada masyarakat umum sebagai media massa.”[4]

Pendapat ini tampak lebih fokus pada soal penggandaan naskah dan masalah distribusi, sama sekali tidak memasukkan penulis sebagai titik awal dari proses penyebaran naskah ke masyarakat. Selain itu, masalah penggandaan yang dikemukakan Harjana masih terbatas dengan cara mencetak, padahal penggandaan naskah juga dapat dilakukan secara digital. Yang agak baru dari Harjana, ia memasukkan penyebaran  naskah  sebagai media massa. Media massa dalam arti komunikasi massa, menurut Onong Uchjana Effendy adalah surat kabar, majalah, radio, televisi, atau film.[5]  Tiga media terakhir tentu bukan produk percetakan, melainkan (saat ini) telah menjadi media komunikasi secara digital. Karena itu, informasi yang disebarkan tidak hanya melalui buku, melainkan juga melalui surat kabar, majalah, radio, televisi, film, dan bahkan internet. Totok Djuroto menyebutkan,  “Penerbitan pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, buletin, berkala lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita.”[6] Sampai di sini, jelas penyebaran informasi melalui suratkabar, majalah, dan berkala lain disebut penerbitan pers.

Linda dan Jim mengemukakan, penerbit adalah “The company or person whose ISBN is applied to the book, whose imprint appears on the title page, and who present the literary product to public.” [7] Penerbit menurut mereka adalah perusahaan atau perorangan, yang ISBN mereka tertera pada buku, yang diterbitkan pada halaman judul, dan mereka menyajikan produk literer (berkaitan dengan kesusasteraan) ke publik. Pendapat ini agak terbatas karena ISBN hanya untuk buku, begitu juga pencantumannya di halaman judul, hanya berlaku untuk buku. Kalau untuk medium lain,  misal suratkabar dan majalah, yang dicantumkan ISSN. Selain itu, mereka tentu tak hanya menyajikan informasi berupa produk literer (berkaitan dengan kesusasteraan) bersifat fiksi, namun juga menyajikan fakta ke publik dalam bentuk berita.

Berdasar segenap uraian, dapat dirumuskan, penerbitan adalah cara perusahaan atau perorangan memperoleh, mempersiapkan atau menciptakan dan menjual produk informasi secara tercetak (antara lain, melalui buku, surat kabar, dan majalah) maupun secara digital (radio, televisi, film, internet) dari penulis atau pencipta ke konsumen. (Bersambung)

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.

[2] Dan Poynter’s, Self-Publishing Manual, ParaPublishing, Santa Barbara, California, USA, 2007, hal. 25.

[3] Thomas Woll, Publishing for Profit, Chicago Review Press, New York, 2006, hal. 8.

[4] Hardjana, Pernaskahan 1, Diktat, tanpa tahun, hal. 13.

[5] Onong Uchjana Effendy, Ilmu Komunikasi, Teori dan Praktek, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1990, hal. 20.

[6] Totok Djuroto, Manajemen Penerbitan Pers, PT. Remaja Rosdkarya Bandung, 2004, hal. 4.

[7 ]Linda and Jim Salisbury, Smart Self-Publisihing, Tabby House, Florida, USA, 2003, hal. 219.

2 comments for “Penerbitan sebagai Ilmu (1)

Comments are closed.