Keberhasilan Pelaksanaan Hak-Hak Asasi Manusia sering dikaitkan dengan asas yang mendasari suatu Negara. Tulisan ini berusaha mengkaji, apa pun asas suatu negara, hakekatnya, tidak begitu menentukan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Faktor manusia yang dipilih memegang tampuk kekuasaan di suatu negara justru amat menentukan pelaksanaan hak-hak asasi manusia di dan pada waktu tertentu.
I. Tentang Hak Asasi Manusia
A. Hak Asasi Manusia
Setiap manusia yang lahir ke dunia selalu menghadapi dua kemungkinan, lahir tanpa hayat dan lahir dengan hayat.Manusia yang lahir tanpa hayat segera mati.Manusia yang lahir dengan hayat memperoleh hidup dan kehidupan.
Manusia yang hidup diperlengkapi Sang Pencipta dengan peralatan jasmaniah dan peralatan rohaniah. Dengan peralatan jasmaniah, ia mampu menatap rembulan, mendengar desir angin, dan mengayun langkah menapaki dunia. Dengan peralatan rohaniah -terdiri dari hati nurani, akal, budi, dan naluri-naluri- ia mampu menerima kehadiran-Nya, mampu berolah pikir, menangkap keadilan, menolak kebatilan, mengecap keindahan, mencerca keburukan, dan bergaul dengansesama.
Jadi, manusia yang lahir hidup ke dunia memperoleh langsung dari Penciptanya: hayat, peralatan jasmaniah, dan peralatan rohaniah. Karena itu hayat, peralatan jasmaniah, dan peralatan rohaniah disebut anugerah.Manusia lahir membawa ketiga anugerah itu dan sekaligus memperoleh hak untuk memiliki, menggunakan, dan mempertahankannya.
Karenaitu, hak memiliki, menggunakan, dan mempertahankan hayat, peralatan jasmaniah, dan peralatan rohaniah bukan pemberian sesama manusia.Bukan pemberian orangtua, bukan pemberian negara, bukan pemberian penguasa, bukan pemberian masyarakat, dan bukan pula hadiah majelis perwakilan rakyat. Hak-hak tersebut dibawa lahir semua manusia, tanpa pengecualian, sebelum ia berada di dunia. Karena itu, orang Inggris dan Amerika menyebutnya human rights, hak-hak semua manusia.Orang Belanda menyebutnya geboorte recht, hak-hak yang dibawa lahir.
Kesimpulannya, hak asasi manusia ialah kewenangan mendasar dari manusia untuk memiliki, menggunakan, dan mempertahankan hayat, peralatan jasmaniah, dan peralatan rohaniahnya.
B. Hak Asasi Manusia yang Paling Asasi
Bila hayat dan peralatan jasmaniah manusia dibandingkan dengan hayat dan peralatan jasmaniah hewan, secara asasi, tidak terdapat perbedaan. Manusia memiliki hayat, hewan pun memiliki hayat sehingga manusia dan hewan dapat hidup di dunia.Dari segi jasmaniah, manusia memiliki panca indera, kepala, tubuh, anggota tubuh, dan organ tubuh.Hewan juga memiliki semua unsur peralatan jasmaniah itu. Secara asasi, fungsi unsur-unsur itu sama dengan fungsi unsur-unsur peralatan jasmaniah manusia. Perbedaan baru tampak ketika unsur-unsur peralatan rohaniah manusia dibandingkan dengan unsur-unsur peralatan rohaniah hewan.Peralatan rohaniah manusia terdiri dari hati nurani, akal, budi, dan naluri-naluri.Hewan hanya memiliki naluri-naluri tanpa memiliki hati, nurani, akal, dan budi.
Seandainya hewan memiliki hati nurani –alat yang memungkinkan manusia menerima kehadiran dan berkomunikasi dengan Sang Pencipta- maka pada setiap Jumat, sejumlah hewan akan berkerumun di mesjid-mesjid. Pada setiap hari Minggu, sejumlah hewan akan mengikuti kebaktian dan menyelenggarakan misa di gereja-gereja. Hewan-hewan lain, pada waktu-waktu tertentu, mungkin saja terus menerus mengucapkan doa.
Seandainya hewan memiliki akal –alat yang memungkinkan manusia berolah pikir- maka dunia manusia akan mengalami guncangan. Hewan-hewan tertentu akan mengikuti kuliah di perguruan tinggi, belajar, dan kemudian berusaha menjadi ilmuwan. Sebagian mungkin langsung bergabung dengan Ikatan Cendikiawan Manusia, sebagian lagi mungkin berkolaborasi dengan Ikatan Cendikiawan Hewan, atau ikatan-ikatan cendikiawan sejenis.
Seandainya hewan juga memiliki budi –alat yang memungkinkan manusia menilai keadilan-kebatilan, kebaikan-keburukan, dan keindahan-kejelekan- maka celakalah manusia.Etika dan estetika hewan mungkin lebih halus dari pada etika dan estetika manusia.Kalau terjadi unjuk rasa, kaum hewan mungkin jauh lebih peka dan lebih brutal dalam menentang kebatilan. Kerusuhan demi kerusuhan dapatmereka rekayasa dan yang sudah pasti: dalam menyelenggarakan pemilihan umum mereka akan lebih jujur dan adil.
Karena itu, yang membedakan manusia dengan hewan adalah tiga unsurpada peralatan rohaniah, yaitu hati nurani, akal, dan budi.Inilah yang menjadi kemanusiaan dari manusia, merupakan hal yang paling asasi. Tanpa ini manusia tidak berbeda dengan hewan yang hanya mengandalkan naluri. Memang, tubuhnya tetap berwujud manusia, namun secara rohaniah ia telah menjadi sama dengan kerbau. Dengan demikian, hak asasi manusia yang paling asasi ialah hak manusia untuk memiliki, menggunakan, dan mempertahankan hati nurani, akal, dan budinya.
C.Pembatasan Hak Menggunakan Hati Nurani, Akal, Budi
Hati nurani, akal, dan budi dibawa manusia sejak lahir, anugerah Sang Pencipta.Karena itu, hak memiliki dan hak menggunakannya juga merupakan anugerah Sang Pencipta. Tidak satu pun manusia memiliki hak melarang atau membatasi manusia lain menggunakan hati nurani, akal, dan budinya.
Manusia yang berusaha melarang atau membatasi manusia lain menggunakan hati nurani, akal, dan budi berarti merendahkan anugerah Sang Pencipta sekaligus merendahkan martabat manusia. Karena manusia tanpa hak menggunakan hati nurani, akal, dan budisama dengan hewan, sama dengan kerbau. Namun, yang paling utama, manusia yang melarang atau membatasi itu yang merendahkan martabatnya sendiri. Bukankah secara asasi ia merupakan manusia juga?
Lagi pula, melarang atau membatasi manusia lain untuk menggunakan hati nurani, akal, dan budinya tidak efektif. Hati nurani, akal, dan budi berbentuk abstrak. Tidak ada satu pun manusia yang mampu melihat hati nurani, akal, dan budi manusia lain. Begitu juga kerja hati nurani, akal, dan budi, bersifat abstrak. Bagaimana manusia yang melarang atau membatasi manusia lain menggunakan ketiga unsur peralatan rohaniah tersebut mampu mengetahui sesuatu yang abstrak?
Jelas, yang dapat dilakukannya hanyalah menduga-duga dan menakut-nakuti. Tetapi, sampai kapan ia mampu melakukan teror terhadap sesamam manusia lain? Tentu tidak selama-lamanya. Jadi, melarang atau membatasi manusia untuk menggunakan hati nurani, akal, dan budinya sama sekali tidak efektif.
D.Pembatasan Penyampaian Hasil Penggunaan Hati Nurani, Akal, Budi
Dengan memiliki hati nurani, akal, dan budi, manusia dapat melampau hewan-hewan dalam menjalani kehidupan.Tiga unsur peralatan rohaniah itu memungkinkan manusia mampu mengubah dunia sesuai keinginan.Mengubah kayu menjadi patung, bangku, atau kertas.Mengubah serat menjadi benang, benang menjadi kain, dan kain menjadi sarung.Semua ini merupakan hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budi manusia yang biasa disebut kebudayaan.
Seluruh hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budi manusia adalah milik dari manusia yang menggunakan hati nurani, akal, dan budinya.Bukan milik manusia lain. Karena pada hati nurani, akal, dan budi terdapat hak-hak asasinya maka pada hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya melekat pula hak-hak asasinya.Ia berhak memiliki, menggunakan, dan mempertahankan ciptaannya tersebut.
Masalahnya, apakah ia berhak menyampaikan hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budi –ciptaannya- itu kepada manusia lain? Bila si Sudin menggunakan hati nurani, akal, dan budi, dan hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya adalah sebuah buku, apakah ia berhak menyampaikan bukunya kepada manusia lain?
Jika isi buku si Sudin itu berisi penghinaan atau caci maki kepada manusia lain, hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya itu berarti merusak dan merendahkan martabat manusia lain. Merendahkan hati nurani, akal, dan budi manusia lain. Akibatnya manusia lain dapat mempertahankan diri, membalas, menyampaikan pula hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya kepada si Sudin.Ia dapat saja menegur si Sudin, dapat menampar si Sudin, atau bertindak lain. Pertengkaran dan perkelahian dapat terjadi.
Karena itu, manusia memang mempunyai hak menyampaikan hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya kepada manusia lain. Namun, ia tidak mempunyai hak merendahkan atau meniadakan hati nurani, akal, dan budi manusia lain. Manusia lain berhak pula menggunakan hati nurani, akal, dan budi untuk mempertahankan kemanusiaannya. Jadi, hak manusia menyampaikan hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya kepada manusia lain boleh dan dapat dibatasi. Pembatasnya adalah hak manusia lain untuk mempertahankan hati nurani, akal, dan budinya.
Hak asasi manusia yang paling asasi dibatasi oeh hak asasi manusia (lain) yang paling asasi. Hak asasi manusia dibatasi oleh hak asasi manusia. (Bersambung)
Catatan: Tulisan ini telah dimuat di JURNAL DINAMIKA HAM, Volume I, No. 01 Mei-Oktober 1997, Kerja sama Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Surabaya dengan PT Gramedia Pustaka Umum.
14 comments for “Hak Asasi Manusia dan Asas Negara (1)”