Hak Asasi Manusia dan Asas Negara (3)

I.          Tentang Hak Asasi Manusia dan Negara

Hak memiliki, menggunakan, dan mempertahankan hati nurani, akal, dan budi merupakan anugerah Sang Pencipta.Karena itu hak memiliki, menggunakan, dan mempertahankan hati nurani, akal, dan budi tidak boleh dibatasi. Kalaupun dibatasi tidak akan efektif.

Manusia berhak menyampaikan hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya kepada manusia lain. Tapi, ia tidak berhak merendahkan atau meniadakan hati nurani, akal, dan budi manusia lain. Jadi, hak manusia menyampaikan hasil penggunaan hati nurani, akal, dan budinya kepada manusia lain boleh dan dapat dibatasi. Pembatasnya adalah hak manusia lain untuk mempertahankan hati nurani, akal, dan budinya. Hak asasi manusia yang paling asasi dibatasi hak asasi manusia (lain) yang paling asasi.Hak asasi manusia dibatasi oleh hak asasi manusia.

Persoalannya, siapakah yang berhak membatasi hak asasi manusia yang paling asasi tersebut?Karena semua manusia lahir membawa hak-hak asasinya yang paling asasi maka yang berhak membatasi hak asasi manusia adalah semua manusia. Namun, karena tidak semua manusia, individu satu per satu, dapat membuat dan melakukan pembatasan itu maka dalam suatu negara, yang berwenang membatasi hak asasi manusia ialah suatu badan atau dewan atau majelis yang anggotanya dipilih secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh semua warga negara yang dapat menggunakan hati nurani, akal, dan budinya.

Kalau badan atau dewan atau majelis itu tidak dipilih langsung , umum, bebas, dan rahasia oleh semua warga, tidak etis bila mereka mengatasnamakan warga negara dalam pembatasan hak-hak asasi warganya.

Di dalam negara berasas individualisme, semua warga negara berhak memilih anggota badan atau dewan atau majelis ini.Di dalam negara berasas kolektivisme, hanya seorang individu saja yang memilih badan atau dewan atau majelis ini dengan mengatasnamakan individu-individu warganya.Ia yang menentukan anggota-anggotanya. Ia merupakan penjelmaan dari warga negaranya. Bahkan, dia adalah negara itu sendiri, L’etat c’est moi!

Jadi, yang berwenang membatasi hak-hak asasi warga negara di negara berasas inividualisme adalah semua warga negara melalui anggota badan atau dewan atau majelis.Sedangkan di negara berasas kolektivisme, yang berwenang adalah hanya satu orang individu yang mengatasnamakan seluruh warga negara melalui anggota badan atau dewan atau majelis atau hanya melalui dirinya sendiri.

Baik melalui cara pertama atau cara kedua, pembatasan hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak menemukan masalah bila saja anggota badan atau dewan atau majelis atau satu orang individu yang mengatasnamakan warga negara tadi tetap memikirkan dan mengusahakan hak-hak dan kebahagiaan manusia lain sebagai warganya.

Tapi, dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan manusia-manusia yang hanya mementingkan diri sendiri. Dalam usaha memperoleh kebahagiaan, ia tega menimbulkan duka cita pada manusia lain. Bahkan, ada manusia-manusia yang rela mengorbankan saudara sebangsa dan senegaranya asal ia sendiri memperoleh kebahagiaan. Manusia-manusia itu kita sebut sebagai manusia egosentris. Dirinya sendiri lebih utama dari pada individu-individu lain, bahkan lebih utama dari masyarakat secara keseluruhan. Dalam memperoleh kebahagiaan, tidak segan-segan ia menginjak-injak manusia lain dan hidup di atas darah merah sesamanya. Di dalam sejarah umat manusia, kita sering menemukan manusia-manusia egosentris.Selain Hitler, Mussolini, Lenin, Stalin, sejarah juga mencatat, antara lain, kediktatoran Napoleon, dan keganasan Pol Pot.Manusia-manusia seperti inilah yang merupakan ancaman terbesar bagi hak-hak asasi manusia.

Mereka terkadang berkuasa di dalam organisasi kemasyarakatan atau negara yang berasaskan individualisme.Manusia egonsentris itu berhasil menyusup dan menyeludup ke organisasi tersebut.Ia berhasil memegang tumpuk kekuasaan negara tersebut. Di dalam organisasi atau negara berasas kolektivisme atau sosialisme, kita juga sering menemukan manusia-manusia egosentris. Bahkan ia juga berhasil memegang tumpuk kekuasaan negara tersebut.

Sebab itu, dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia, faktor individu lain yang memegang tumpuk kekuasaan saat itu sangat menetukan. Apakah itu presiden, raja, sultan maupun perdana menteri, tanpa pandang asas meupun bentuk kenegaraannya, baik menganut individualisme atau kolektivisme, selama ia tidak memikirkan hak-hak individu lain sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat lain, atau masyarakat secara keseluruhan, maka pelaksanaan hak-hak asasi manusia tetap akan mengalami krisis secara terus-menerus.

Bagaimana di Indonesia?

 

KEPUSTAKAAN

A.Lysen, Individu dan Masyarakat, (tanpa nama penerjemah), Penerbit Sumur, Bandung, 1967.

A.M. Hoeta Soehoet, Filsafat Komunikasi II, IISIP-Press, Jakarta (tanpa tahun).

Asian Forum for Human Rights Development dan The Indonesian Legal Aid Foundation, Democracy, Developmentand Human Rights Chalenges forLawyers, Asian Forum for Human Rights Development, Bangkok 1995.

Ernest Cassirer, Manusia dan Kebudayaan: Sebuah Esei Tentang Manusia, terj. A.A Nugroho, Penerbit PT Gramedia, Jakarta, 1987.

Franz Magnis-Suseno, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Penerbit PT Gramedia, Jakarta, 1988.

________, Kuasa dan Moral, Penerbit PT Gramedia, Jakarta, 1988.

J. Riberu, “Ideologi dan Peranannya, Ulasan Singkat Mengenai Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme”, Menguak Mitos-mitos Pembangunan, eds. M. Sastrapratedja, et. al…, PT Gramedia, Jakarta, 1986.

John Stuart Mill, On Liberty, Perihal Kebebasan, terj. Alex Lanur, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1996.

Krech, et. al., Individual in Society, McGraw-Hill International Book CO., Tokyo, 1963.

P. Leenhouwers, Manusia dalam Lingkungannya, Refleksi Filsafat Tentang Manusia, terj. KJ. Veeger, Penerbit PT Gramedia, Jakarta, 1988.

Robert P. Wolff, ed., Ten Great Works of Philosophy, A Mentor Book, Canada, 1969.

The World Bank: Governance and Human Rights, Lawyers Committee for Human Rights, New York, 1995.

W. Ebenstein dan E. Fogelman, Isme-isme Dewasa Ini, terj. Alex Jemadu, Penerbit Erlangga, 1987.

4 comments for “Hak Asasi Manusia dan Asas Negara (3)

Comments are closed.